Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara Masih ingatkah Anda, apa yang dimaksud dengan ideologi? Mungkin Anda pernah membaca atau mendengar pengertian ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ideide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar (Kaelan, 2013: 60-61).
a. Marxisme-Leninisme;
suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang
didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan sosial
adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat
dialektis.
b. Liberalisme; suatu
paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya
lebih mengutamakan hak-hak individu.
c. Sosialisme; suatu
paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya
negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare
state.
d. Kapitalisme; suatu
paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem
pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50 –
69).
Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai warga negara,
Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi
Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan
global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi
ideologi Pancasila sebagai
berikut:
a. Unsur ateisme yang
terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Unsur individualisme
dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kapitalisme yang
memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Penyelenggara negara
Perlu diketahui bahwa
selain warga negara, penyelenggara Negara merupakan kunci penting bagi sistem
pemerintahan yang bersih danberwibawa sehingga aparatur negara juga harus
memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten
kehidupan bernegara
sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya
diskriminasi atas dasar agama sehingga negara harusmenjamin kebebasan
beragama dan pluralisme ekspresi keagamaan.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi operasional dalamjaminan
pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakantolok ukur
keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiapwarga negara.
- Sila Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsaIndonesia
tidak dilakukan dengan menutup diri dan menolak merekayang di luar
Indonesia, tetapi dengan membangun hubungan timbalbalik atas dasar
kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalinkerjasama yang menjamin
kesejahteraan dan martabat bangsaIndonesia.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan
Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasiyang wajib disukseskan.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti
pengentasankemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan
kelompokkelompok lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia (Magnis Suseno, 2011:
118--121).
Sumber Historis,
Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Pada bagian ini, akan
ditelusuri kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara
yang berkuasa sepanjang sejarah Negara Indonesia:
a. Pancasila sebagai
ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno
Pada masa pemerintahan
Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagaipemersatu bangsa. Penegasan ini
dikumandangkan oleh Soekarno dalamberbagai pidato politiknya dalam kurun waktu
1945--1960. Namun seiringdengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965,
Soekarno lebih
mementingkan konsep
Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)sebagai landasan politik bagi
bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto
Pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asastunggal bagi Organisasi
Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode inidiawali dengan keluarnya TAP
MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilainilaiPancasila. TAP MPR ini menjadi
landasan bagi dilaksanakannya penataranP-4 bagi semua lapisan masyarakat.
Akibat dari cara-cara rezim dalammemasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa
tafsir ideologi Pancasilaadalah produk rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi)
yang berkuasa padawaktu itu.
c. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie
Presiden Habibie
menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei1998, atas desakan
berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Padamasa sekarang ini,
resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan
masalah politis, baik dalam negeri maupun luar
negeri. Di samping itu,
lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasinilai-nilai Pancasila
dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999tentang pencabutan Keppres No.
10 tahun 1979 tentang Badan PembinaanPendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila
(BP-7). Sebenarnya,
dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga
khusus yang mengkaji, mengembangkan,dan mengawal Pancasila hingga saat ini
belum ada.
d. Pancasila sebagai
Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pada masa pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacanatentang penghapusan TAP
NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di
masa ini, yang lebih dominan adalahkebebasan berpendapat sehingga perhatian
terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
Pada masa ini, Pancasila
sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnyadengan disahkannya
Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yangtidak mencantumkan pendidikan
Pancasila sebagai mata pelajaran wajib daritingkat Sekolah Dasar sampai
perguruan tinggi.
f. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden SusiloBambang Yudhoyono (SBY)
Pemerintahan SBY yang
berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan jugatidak terlalu memperhatikan
pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara.Hal ini dapat dilihat dari belum
adanya upaya untuk membentuk suatulembaga yang berwenang untuk menjaga dan
mengawal Pancasila sebagaidasar negara dan ideologi negara sebagaimana
diamanatkan oleh KeppresNo. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak
ditandai dengan pertarunganpolitik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih
suara sebanyakbanyaknyadalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden
SBY
menandatangani
Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang PendidikanTinggi yang mencantumkan
mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3).
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama
masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan
terhadap adanya kekuatan gaib.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling
menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
- Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas,
rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk
dalam negeri.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat
musyawarah dalam mengambil keputusan.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam
sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atauberlebihan.
Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada bagian ini,
mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologinegara dalam kehidupan
politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai
ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangattoleransi
antarumat beragama.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaanterhadap
pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
- Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentinganbangsa
dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan,termasuk partai.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
diwujudkan dalam mendahulukanpengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
daripada voting.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalambentuk
tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untukmemperkaya diri atau
kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu
terjadinya korupsi.
Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
- Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap
perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya,
kasus narkoba yang merebak di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi
moral ideologis belum disadari kehadirannya. Oleh karena itu, diperlukan
norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif,
imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang
memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya.
- Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak
sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi
dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan
nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat
persatuan.